BATU BERAPIT| Usai dibentuk pada 10 Mei 2025 lalu, Koperasi Desa (Kopdes) Batu Berapit gelar musyawarah bersama masyarakat Batu Berapit, Rabu 28 Mei 2025.
Musyawarah berlangsung di Balai Desa dengan dihadiri Sekdes Batu Berapit, Wakil Ketua BPD, Pengawas Kopdes, dan dipimpin langsung oleh Ketua Kopdes.
Didalam musyawarah, pembahasan yang diutamakan yaitu menetapkan anggota Kopdes.
Disusul dengan biaya simpanan wajib dan pokok setiap anggota.
Adapun hasil musyawarah sepakat menetapkan anggota Kopdes terdiri dari perangkat beserta jajaran yang berpenghasilan atau penerima SK dari Pemerintah Desa Batu Berapit yang diperkirakan kurang lebih berjumlah 79 orang.
Ditambah dengan beberapa anggota Kopdes mendaftarkan ahli keluarga, sehingga jumlah seluruh anggota yang bergabung genap menjadi 90 orang.
Untuk biaya simpanan pokok setiap anggota ditetapkan Rp. 100.000/ orang dan simpanan wajib Rp. 50.000 /Bulan.
Dapat diinformasikan pengurus Kopdes juga tidak menutup ruang bagi siapa saja masyarakat Desa Batu Berapit yang ingin bergabung menjadi keanggotaan Kopdes.